Pages

Selamat Datang Di Kabar Lhokseumawe - Informasi Update tentang Kota Lhokseumawe yang di himpun dari berbagai media,

Sunday, October 18, 2015

Cambuk Bagi Penzina Berlaku Minggu Depan

LHOKSEUMAWE - Bagi laki-laki dan perempuan yang tertangkap berzina di wilayah Aceh, mulai 23 Oktober 2015 akan dihukum dengan hukuman 100 kali cambuk. Hukuman tersebut bisa dilaksanakan karena pada tanggal dimaksud, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sudah mulai berlaku di Aceh.

“Untuk penzina, hukuman cambuk memang sudah baku 100 kali, karena bentuknya hudud (sesuai Alquran dan hadist, sehingga tidak bisa berubah),” kata Kabid Hukum Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Munawar A Djalil MA di sela-sela sosialiasi Hukum Jinayat kepada aparat hukum Aceh Utara di Gedung Hasbi Ash-Sidiqqi Lhokseumawe, Selasa (13/10).
Selain penzina, hukuman yang hudud, sebut Munawar, juga berlaku bagi penuduh zina dengan hukuman 80 kali cambuk dan khamar dengan hukuman 40 kali cambuk.
Menurutnya, selain tiga pelanggaran yang itu, juga ada tujuh pelanggaran lainnya ikut diatur dalam Qanun Jinayat, meskipun jumlah hukuman cambuknya tidak hudud. Ketujuh item itu adalah maisir, khalwat, bermesra-mesraan yang bukan muhrim, pemerkosaan, pelecehan seksual, lesbi, dan homo seks. “Seluruh item yang diatur dalam qanun jinayat tidak ada hukuman mati ataupun rajam,” sebut Munawar.
Ia juga menjelaskan, bagi para pelanggar, proses hukumnya tetap sama. Setelah ditangkap akan diproses oleh penyidik, lalu dilimpahkan ke jaksa. Setelah itu baru disidangkan di Mahkamah Syar’iyah. “Bedanya, kalau dulunya pelanggar tidak ditahan, tapi saat qanun jinayat berlaku, pelanggar akan disel di kantor WH kabupaten/kota,” urainya.
Karena masa berlaku qanun ini semakin dekat, maka pihaknya terus mengadakan sosialisasi ke penegak hukum di berbagai kabupaten/kota. “Seperti sekarang di Aceh Utara, pesertanya polisi, WH, jaksa, hakim Mahkamah Syar’iyah. Sehingga saat hukum jinayat berlaku, mereka sudah tahu apa saja tugas masing-masing,” demikian Munawar.(bah)
Sumber : Tribun News Aceh

No comments:

Post a Comment